KABARBUGIS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 jadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (20/10) malam.
Pengesahan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dengan Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin sebelum penyerahan kembali Perda Perubahan APBD 2022 ke Bupati Sinjai.
Dalam Sambutannya, Bupati Sinjai menyampaikan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah serta jajaran segera menyiapkan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan program, kegiatan dan Sub kegiatan.
"perlu saya mengingatkan kembali agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggungjawab atas capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan, baik secara fisik maupun keuangannya," katanya.
Diketahui, secara garis besar total anggaran perubahan APBD 2022 yang telah disahkan sebanyak Rp 1,164 atau naik sebesar Rp 40 Miliar lebih dari anggaran pokok sebelumnya yakni Rp 1,123 triliun.