KABARBUGIS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu melakukan sosialisasi tata cara pembayaran pajak melalui sistem digital. Sistem digitalisasi itu diperuntukkan bagi wajib pajak baru.
"Untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran online. Terutama bagi pengguna wajib pajak baru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Andi Palanggi yang juga selaku Sekretaris TP2DD Kabupaten Luwu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Luwu, Selasa (25/10) dihadiri dari berbagai unsur.
Palanggi menambahkan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi evaluasi TP2DD Triwulan III pada tanggal 10 Oktober 2022 lalu.
"Kegiatan ini juga sebagai wadah dalam memberikan informasi kepada wajib pajak baru untuk pajak restoran atau rumah makan mengenai tata cara pembayaran pajak daerah melalui digital," ungkapnya.
Dimana apabila wajib pajak memahami tata cara pembayaran transaksi secara digital, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya.
"Sehingga dampak dari kegiatan ini mampu mengoptimalkan penerimaan PAD di Kabupaten Luwu," ujarnya.