News  

Ranperda APBD 2023 Kabupaten Pinrang Resmi Disahkan

KABARBUGIS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penerimaan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Senin (7/11).

Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang Muhtadin mengungkapkan bahwa, Rapat Paripurna ini digelar untuk menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa, struktur APBD mengalami defisit sebesar 35 milyar rupiah yang akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan.

Hal ini, lanjut Bupati Irwan akan dibicarakan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif melalui rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Pinrang dan kemudian diharapkan dapat disahkan menjadi peraturan daerah terkait APBD tahun 2023.

"Dengan semakin kompleksnya program dan kegiatan pembangunan serta adanya kebijakan dampak inflasi perlu adanya upaya optimalisasi dalam pemanfaatan anggaran yang tersedia," ujar Bupati Irwan Hamid.

Bupati Irwan pun berharap bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pinrang, semua stakeholder terkait baik eksekutif dan legislatif mendapat rahmat dari Allah SWT.

Kegiatan ini kemudian diisi dengan pembacaan pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda APBD tahun 2023 dimana semua fraksi menerima ranperda APBD untuk dibicarakan pada tingkatan selanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir.Budaya, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Pinrang, Camat dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *