KABARBUGIS.ID – Guna memastikan obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai lakukan pembinaan dan pengawasan penjualan obat sirup di fasilitas pelayanan kesehatan seperti sarana kefarmasian, toko obat dan apotek di kabupaten Sinjai, Senin (7/11).
Pengawasan tersebut dilakukan bersama organisasi profesi kesehatan ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Sinjai merupakan langkah tindak lanjut atas himbauan kepala Dinkes Sinjai.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai, Fidyawati menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan telah sesuai dengan himbauan Dinkes Sinjai berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan.
Dirinya juga mengatakan sejumlah produk obat yang ada perintah penarikan distributor telah dipisahkan dari ruang pelayanan ke ruang karantina sebelum diambil pihak distributor.
“Beberapa produk obat yang sudah ada perintah penarikan distributor telah dipisahkan dari ruang pelayanan di apotek dan menunggu distributor yang akan segera mengambil,” pungkasnya.