KABARBUGIS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2023 Kabupaten Sinjai telah diserahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Ranperda APBD 2023 itu diserahkan langsung Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong kepada Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Selasa (8/11) malam.
Jamaluddin menyampaikan ada 4 Ranperda pemerintah daerah diantaranya Ranperda penyelenggaraan transportasi, Ranperda tentang pemberian intensif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, serta Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Berikutnya, ada dua ranperda inisiatif dari DPRD yakni ranperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro dan ekonomi kreatif sekaligus ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dirinya juga berharap agar substansi materi telah tersosialisasikan dengan baik, berkualitas baik dari segi materi hingga kesesuaian peraturan lebih tinggi.
"Kita berharap kiranya substansi materi peraturan ini telah tersosialisasi dengan baik sehingga dapat berlaku optimal setelah ditetapkan, selanjutnya kita mengharapkan regulasi yang dilahirkan nantinya memiliki kualitas, baik dari segi substansi materi maupun terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi," harapnya.
Sementara, Andi Kartini mengatakan pengajuan Ranperda tersebut merupakan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan dan birokrasi pemerintahan yang menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menyampaikan penyerahan Ranperda APBD 2023 merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan penyusunan APBD 2023.
"Kebijakan utama penganggaran kita di tahun 2023 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023," katanya.