500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang Diduga Lenyap, HMI Minta Polisi Usut

500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang Diduga Lenyap, HMI Minta Polisi Usut (IST)
500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang Diduga Lenyap, HMI Minta Polisi Usut (IST)

KABARBUGIS.ID – Ratusan ton beras yang berada di gudang Bulog Lampa, Kabupaten Pinrang diduga lenyap. HMI Cabang Pinrang minta Polres Pinrang usut tuntas.

Diduga Bulog Pinrang menjual beras tersebut ke salah satu mitra Bulog Pinrang yang jumlahnya sekitar 500 ton sejak awal September 2022. Harga beras yang dibelikan mitra tersebut sebesar Rp 8.300 per kilo. 

Kerugian Perum Bulog ditaksir mencapai 5 miliar lebih akibat oknum pejabat bulog Pinrang menjual beras tanpa sesuai prosedur itu.

Untuk diketahui stok beras yang ada di gudang tersebut sekitar 1.656.850 kg namun jumlah yang dilaporkan secara administrasi sekitar 2.118.900 kg, dengan rincian: Gudang 1 sebanyak 880.500 kg sedangkan Gudang 2 sebanyak 1.238.400 kg.

Menanggapi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bulog Pinrang. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi tersebut.

“Kita minta Polres Pinrang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Gudang Bulog Lampa. Kepolisian merupakan bagian dari satgas pangan harus bertindak cepat,” ungkap Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, Hasan kepada KabarBugis.id, Kamis (10/11/2022).

Hasan menilai tindakan oknum pejabat bulog Pinrang itu telah merugikan masyarakat Pinrang. Harusnya bulog Pinrang lebih mengutamakan penyerapan beras petani untuk kesejahteraan petani.

“Bukan malah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis yang dikonfirmasi KabarBugis.id terkait hal tersebut dirinya mengaku dalam tahap lidik.

“Baru sementara kita selidiki dulu. Baru di coro-coro (bahasa bugis) ini dinda, nanti disampaikan lagi,” pungkasnya, Kamis (10/11).

Untuk diketahui Polres Pinrang telah melayangkan surat permintaan dokumen kepada Pimpinan Bulog Pinrang bernomor B/1406/XI/Res.3.5/2022/Reskrim tertanggal 1 November 2022 dan surat perintah penyidikan: Sp.Lidik/675a/X/Res.3.5/2022/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *