KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang akan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran PPK dibuka mulai 20-29 November 2022, sementara PPS pendaftaran 18-27 Desember 2022. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang, Yudiman.
Yudiman menjelaskan rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Pinrang membutuhkan 387 penyelenggara.
penyelenggara tingkat PPK dari 12 kecamatan sebanyak 60 orang. Sedangkan untuk PPS dari 109 desa/kelurahan di Pinrang sebanyak 327 orang.
"Untuk PPK itu 5 orang per kecamatan dikali 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang, jadi 60 orang. Sementara PPS 3 orang per desa/kelurahan, dari 109 jumlah desa dan kelurahan di Pinrang, artinya ada 327 anggota PPS," ungkap Anggota KPU Pinrang, Yudiman itu kepada KabarBugis.id, Minggu (20/11).
Ia mengungkapkan untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id guna melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
"Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di kantor KPU Kabupaten Pinrang. Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun," bebernya.
Untuk syarat dan kelengkapan dokumen dapat dilihat dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1ufW_9aLAdpGDD5GwmmMMcJdJQ2fxLAaF/view?usp=drivesdk