KABARBUGIS.ID – Kejaksaan Negeri Pinrang musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu satu kilogram. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Pinrang, Selasa (22/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin mengatakan sabu 1 kg lebih itu merupakan barang bukti yang sudah inkrah dari 68 kasus narkoba.
"Setiap 3 bulan kita lakukan pemusnahan barang bukti. Hari ini sabu yang dimusnahkan 1 kg lebih dari 68 kasus narkoba," kata Agus Khaeruddin.
Selain pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu, kata Agus, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana umum.
"Ada beberapa parang dan tombak yang kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda," ungkapnya.
Dari pantauan KabarBugis.id, selain Kajari Pinrang. Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf Aris Barunawan, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Wahyu Trah Utomo dan sejumlah pejabat Forkopimda Pinrang ikut memusnahkan BB tersebut dengan cara diblender, dimasak dan dibakar.