News  

Organisasi Profesi Kesehatan Pinrang Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

KABARBUGIS.ID – Rancangan undang-Undang kesehatan atau RUU Kesehatan Omnibus Law turut ditolak oleh organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Pinrang.

Mereka yang tergabung pada organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pinrang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pinrang, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pinrang, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pinrang dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pinrang.

Ketua IDI Pinrang, dr Amtsyir Muhadi mengungkapkan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh organisasi profesi kesehatan lantaran dianggap akan merugikan masyarakat.

Ia menilai RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan dipaksakan. Penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.

"RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru. RUU ini tidak melihat aspek kepentingan masyarakat, justru akan merugikan masyarakat itu sendiri bahkan naskah akademik kita tidak tahu siapa yang buat," kata Amtsyir Muhadi kepada KabarBugis.id, Selasa (29/11).

Amtsyir menambahkan aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh organisasi profesi kesehatan Kabupaten Pinrang itu dilakukan di depan Kantor DPRD Pinrang, Senin (28/11) kemari, itu dilakukan serentak seluruh indonesia.

"Ketua Organisasi Profesi Kesehatan hadir semua. Ketua IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI. Tujuannya adalah menolak keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022," ungkapnya.

Ada 12 alasan yang mendasari para tenaga medis dan kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Alasan-alasan tersebut adalah:

1. Penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.

2. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi profesi mencederai semangat reformasi.

3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.

5. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.

6. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

7. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

8. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

9. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi).

10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.

11. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

12. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *