KABARBUGIS.ID – Kasus dugaan hilanya 500 ton beras milik Bulog Pinrang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan penegak hukum. Bahkan terkesan saling kejar-kejaran antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengungkap kerugian negara atas perkara itu mencapai Rp 5,4 miliar.
"Sementara yang penyidik dapatkan Rp5,4 miliar seperti itu," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media di Makassar, Kamis (8/12).
Soetarmi menyatakan, kerugian negara atas perkara itu berdasarkan perhitungan auditor. Namun dia mengaku penyidik akan merilis nominal angka pastinya.
"Semua bermuara ke satu hasil audit yakni yang dikeluarkan auditor. Kita perkirakan saja dulu Rp5,4 miliar. Nilai pasti dari auditor nanti," bebernya.
Soetarmi mengatakan penyidik Kejati Sulsel memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian. Dasar ini yang dipakai untuk meningkatkan status kasus naik ke penyidikan.
"Ini tindak pidana korupsi. Jadi kan kalau tindak pidana umum itu penggelapan, ini korupsi," tegas Soetarmi.
Dirinya mengaku, Kejati Sulsel akan segera menetapkan tersangka atas perkara hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang.
"Belum ada tersangka. Tetapi kami sudah penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangka," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Soetarmi ada 12 saksi yang telah diperiksa baik dari internal Bulog dan rekanan.
"Ada 12 saksi yang kami periksa. Dari internal Bulog dan rekanan," ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Haeruddin mengaku masih dalam tahap penyidikan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
“Sejauh ini sudah ada 14 saksi yang kita periksa,” kata Muhalis kepada KabarBugis.id, Selasa (6/12).
Hanya saja dalam kasus itu pihaknya belum menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang tersebut.
“Kita baru mau audit kerugian negaranya. Selain itu juga kami masih menunggu hasil audit dari internal Bulog sebagai pembanding,” terang Muhalis.