News  

PMII Soroti Hasil Seleksi PPK KPU Sinjai

KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai telah mengeluarkan pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan umum tahun 2024 mendatang, namun hal tersebut disoroti Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sinjai pasalnya diduga terdapat Kolusi dan Nepotisme dalam perekrutan.

Terbukti dari aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara tepat di depan Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Selasa, (20/12) Siang.

Ada tiga poin menjadi tuntutan PC PMII Sinjai, seperti tata tertib saat proses tes tertulis di tingkat kecamatan berbeda dimana ada yang diperkenankan membawa alat komunikasi (HP) dan tidak saat didalam ruangan, pengumuman nilai hasil tes tertulis dianggap tidak dilampirkan hingga 15 besar hal itu dinilai berbeda dengan kabupaten lainnya, serta KPU Sinjai tidak melibatkan seluruh OKP dan Ormas Kabupaten Sinjai saat melakukan proses tahapan sosialisasi.

"Itulah yang menjadi dasar utama munculnya dugaan bahwa KPU Sinjai, tidak menjalankan Asas dan prinsip pemilu sesuai UU tahun 2017, kami juga telah menyampaikan tuntutan hanya saja pihak KPU tidak ada yang menemui kami," jelas Ketua I Kaderisasi PC PMII Sinjai, Aksin Fatmadiansyah saat dimintai keterangan oleh tim KabarBugis.Id.

Sementara, saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tim KabarBugis.id, Komisioner KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menyampaikan pihaknya telah transparan pada proses perekrutan di tahapan CAT.

"Saya rasa apa yang disampaikan oleh teman-teman PMII, kami rasa sudah transparan, proses perekrutan di CAT kemarin langsung kita umumkan, itu bentuk transparansi kita terhadap peserta yang hadir," ucapnya, Senin (20/12) Sore.

Dirinya juga menjelaskan bahwa proses CAT dan Wawancara berbeda. Tahapan CAT hanya menentukan lulus tidaknya untuk ke tahap wawancara. Sementara tahap wawancara dilakukan untuk meyakinkan hasil CAT, sedangkan untuk penentuan posisi dari urutan 1-10, secara otomatis ditentukan aplikasi Siakba berdasarkan hasil nilai wawancara yang diinput.

"Tidak ada penggabungan antara nilai CAT dan Nilai hasil wawancara, sebenarnya proses tahapan CAT dan Wawancara itu berbeda, dari semua jumlah keseluruhan yang lolos CAT maka dia harus melalui proses wawancara untuk meyakinkan hasil CAT, kemudian nilai wawancara itulah menjadi rujukan bagi aplikasi Siakba dalam merangking," lanjutnya.

Sedangkan terkait adanya kasus Kolusi dan Nepotisme, dirinya menekankan agar dibuktikan karena pihak KPU Sinjai telah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Sementara, Komisioner KPU Sinjai, Muhammad Kasim menyampaikan bahwa ada tiga aspek menjadi penilaian pada tahapan wawancara diantaranya, Aspek pengetahuan kepemiluan, Aspek Integritas dan Aspek rekam jejak.

"Masing-masing aspek penilaian memiliki poin 1-100, diantaranya aspek pengetahuan kepemiluan, terdiri dari pengetahuan teknis, kelembagaan kepemiluan, penguasaan form yang akan digunakan, kemudian aspek integritas terkait komitmen, profesional dan loyalitasnya, selanjutnya aspek rekam jejak meliputi pengalaman organisasi, kependudukan, profesi yang menunjang dan bentuk pengalaman kepemiluan yang diikuti sebelumnya," jelasnya saat ditemui ditempat yang sama oleh tim KabarBugis.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *