News  

Kasus 500 Ton Beras, Dua eks Petinggi Bulog Pinrang Ditetapkan Tersangka

KABARBUGIS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan dua tersangka baru kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Pinrang.

Kedua tersangka adalah mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W Putra Sikado dan mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muhammad Idris.

"Penyidik PIDSUS Kejati SulSel menetapkan saudara RW dan saudara MI sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada KabarBugis.id, Senin (2/1) malam.

Soetarmi mengatakan kedua tersangka tersebut dinilai turut bertanggung jawab atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang beberapa waktu lalu.

"Adapun tersangka yakni saudara MI sebagai karyawan Bulog (eks) Kepala Gudang Bulog Pinrang dan yang kedua saudara RW dia statusnya sebagai (eks) Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang," paparnya.

Dia menambahkan keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan mulai hari ini.

"Kemudian setelah ditetapkan tersangka juga telah diterbitkan surat perintah penahanan langsung kepada keduanya. Ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.

Kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Pinrang itu merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar.

"Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 5,4 miliar," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kejati Sulsel menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) Irfan sebagai tersangka kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang. Bos perusahaan rekanan Bulog ini langsung ditahan jaksa pada 14 Desember 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *