News  

Pemkab Sinjai Bebaskan Tunggakan PBB P2 Selama Februari

KABARBUGIS.ID – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) ke-459 di bulan Februari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai miliki program Bulan Bebas Denda untuk para wajib pajak yang memiliki tunggakan, khususnya Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Bulan bebas denda itu diberlakukan sebulan penuh, yakni 1-28 Februari 2023, dimana wajib pajak tersebut hanya membayar pajak pokok PBB-P2 tanpa membayar denda.

Adapun tunggakan Pokok PBB-P2 dimaksud adalah tunggakan sejak tahun 2014 hingga 2022, hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan.

"Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022," ujarnya, Rabu (1/2).

Sementara  bentuk pembayaran tunggakan PBB-P2 dapat dilakukan secara tunai dengan cara wajib pajak mendatangi penagih pajak di setiap Desa/Kelurahan masing-masing ataupun melakukan pembayaran secara non tunai salah satunya melalui mobile banking BSSB maupun Qriz.

Diketahui, HJS diperingati setiap tanggal 27 Februari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *