News  

Bandar Besar Narkoba asal Sidrap Diamankan BNNK Tana Toraja

KABARBUGIS.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengungkap dua bandar besar jaringan narkoba asal Sidrap dan Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo mengatakan ada dua jaringan yang diungkap dalam bulan Februari ini. 

"Yang satu jaringan Walenrang, Luwu yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap," kata AKBP Dewi Tonglo dalam konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu (15/2).

"Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja," tambahnya.

Dewi Tonglo menambahkan barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja melalui bandar besar dari jaringan Sidrap, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp 42 juta.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari pada Februari.

Jaringan Walenrang diungkap terlebih dahulu diawali dengan penangkapan seorang warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, berinisial RP di Tandung Siba’ta pada 11 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wita dini hari.

Dari penggeledahan di rumah RP, tim BNNK Tana Toraja menemukan tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

Selain itu, disita pula uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Dari hasil interogasi terhadap RP, diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. RP membeli sabu-sabu dari MB sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.

Mendapatkan informasi itu, Tim BNNK Tana Toraja mencari MB di kediamannya di Walenrang, Luwu.

Namun MB berhasil lolos dari sergapan Tim BNNK Tana Toraja dan statusnya ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, ini adalah jaringan Walenrang-Toraja, karena di tahun 2022 berhasil juga kita ungkap jaringan yang sama. Ada tersangka yang DPO dan dalam kasus ini DPO-nya juga sama. Jadi ini masih jadi PR kami. Mohon dukungan teman-teman agar kami segera menangkap DPO ini," jelas AKBP Dewi Tonglo.

Berselang tiga hari kemudian, tepatnya 13 Februari 2023, Tim BNNK Tana Toraja kembali menangkap seorang warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, berinisial EL di kediamannya.

Setelah digeledah, ditemukan empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram. Disita pula korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.

“Setelah kita interogasi, Saudara EL mengaku sabu-sabu tersebut dia dapat dari seseorang berinisial AG alias G, warga Karassik, Rantepao. Tim pun bergerak ke rumah AG dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian menangkap AG, yang saat itu tengah bersama Spdi alias DK," ungkapnya.

Dari penggeledahan di rumah AG, kata Dewi petugas menemukan serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram. Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.

“Dari interogasi kita terhadap tersangka, ditemukan bahwa barang ini dari jaringannya dari Rappang Sidrap.Ini harus diwaspadai oleh masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika yang ada di Toraja," tegasnya.

Kini, empat orang pengedar narkoba tersebut sudah ditahan di sel tahanan BNNK Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Sementara satu warga lainnya, berinisial MB, masuk daftar pencarian orang," pungkas Dewi Tonglo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *