KABARBUGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Sidrap menyegel sementara seluruh toko modern Alfamidi. Penyegelan tersebut akibat pihak Alfamidi tidak mematuhi perizinan.
Jaringan ritel tersebut, disegel oleh pemerintah daerah, melalui Kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu (PTSP) bersama Satpol PP Sidrap.
Kabid Perizinan PTSP Sidrap, Sahar, mengatakan tindakan penyegelan terpaksa ditempuh oleh pihaknya bersama Satpol PP akibat perizinan.
Dia menyampaikan, pihak Alfamidi terkesan tidak ada perhatian terkait perizinannya. Dalam hal ini Surat izin Tempat Usaha (SITU).
“Terkesan tidak adanya perhatian dari pihak Alfamidi mengurus izin SITU-nya. Makanya kami menindak tegas,” kata Sahar, Jumat (24/3).
Sahar mengaku pihaknya telah memberikan dua kali peringatan terhadap pihak Alfamidi, namun, terkesan tak dihiraukan. PTSP, lantas menyegel sementara Alfamidi yang ada di Kabupaten Sidrap.
"Dalam data kami SITU dari Alfamidi sebenarnya telah berakhir di tahun 2021 bulan 7 akan tetapi tidak diperpanjang lagi, ini juga merupakan peringatan untuk toko atau minimarket sejenis untuk memperhatikan hal tersebut," tegasnya.
Selain itu kata Sahar, warga juga mempertanyakan karyawan yang di pekerjaan di toko Alfamidi mayoritas dari luar daerah Sidrap.
"Kami juga akan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap terkait pendataan karyawan di Alfamidi karena Warga juga mempertanyakan hal itu , niscayanya kehadiran toko modern seperti Alfamidi mampu menyerap tenaga kerja dari warga lokal,” jelasnya.
Untuk hal ini pihak Perizinan PTSP masih menunggu konfirmasi dari pihak Alfamidi untuk mengurus surat izin tempat usahanya.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Alfamidi untuk menindaklanjuti penyegelan tersebut, kami masih menunggu terkait hal tersebut," pungkasnya.