KABARBUGIS.ID – Banyak yang belum tau apa itu Komisi Irigasi serta fungsinya khususnya setiap menjelang musim tanam.
Sekretaris Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang, Husni Nakka, mengungkapkan, jika pembentukan komisi irigasi itu memiliki dasar hukum.
“Jadi dasar hukum pembentukan Komisi Irigasi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi,” kata Husni Nakka, Selasa (18/4).
Husni menyampaikan, jika komisi irigasi yang di Pinrang itu berjumlah 108 orang. Strukturnya terdiri dari wakil Pemerintah Kabupaten, Wakil aparat keamanan (TNI/Polri), Wakil Pemerintah Kecamatan serta wakil dari pengguna irigasi ini sendiri.
“Setiap 5 tahun sekali periode jabatannya,” jelasnya.
Untuk fungsinya, tambahnya, itu sangat krusial. Mulai dari pengembangan hingga pengelolaan jaringan irigasi supaya optimal. Namun tak sampai disitu saja.
“Di komisi irigasi kan juga banyak pengguna irigasi langsung. Fungsi juga sebagai jembatan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Maka dari itu, ia mengharapkan, mereka yang berada dalam struktur komisi irigasi, itu menjalankan fungsinya dengan maksimal. Supaya, pengelolaan irigasi pun bisa berjalan dengan maksimal pula.