KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis edaran terkait pencalonan anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu serentak 2024.
Pengajuan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu. Berikut serba-serbi soal pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR 2024. Dikutip dari situs resminya.
Jadwal Pendaftaran Caleg DPR 2024
Dikutip dari Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pengajuan untuk calon anggota DPR 2024 pada kepengurusan tingkat pusat. Berikut waktu dan tempat pelaksanaan pendaftaran caleg DPR 2024.
Waktu pengajuan:
– Senin, 1 Mei-Sabtu, 13 Mei 2023: Pukul 08.00-16.00 WIB
– Minggu, 14 Mei 2023: Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.
Tempat pengajuan:
– Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Ketentuan Pendaftaran Caleg DPR 2024
KPU juga menetapkan sejumlah aturan untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR 2024. Simak poin-poin di bawah ini.
-Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon Anggota DPR apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
– Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Apabila Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, maka pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
– Apabila Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Syarat Pendaftaran Caleg DPR 2024
Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan pengajuan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024. Adapun syarat-syarat pendaftaran yang harus diketahui adalah:
– Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
– Apabila hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
– Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
Demikian informasi soal pendaftaran caleg DPR 2024. Semoga bermanfaat!