News  

Polres Pinrang Ungkap Setengah Kilogram Narkoba dari Empat Tersangka

KABARBUGIS.ID – Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang. Polisi berhasil amankan narkoba jenis sabu sekitar setengah kilogram lebih.

"Pengungkapan pertama bulan mei 2023 sebanyak 1 ball sabu atau seberat 50 gram," kata Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita melalui konferensi pers, Kamis (11/5) sore.

Sementara pengungkapan kedua, kata AKBP Santiaji Kartasasmita, Polres Pinrang melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil amankan 10 ball atau 10 saset besar sabu seberat 501 gram.

"Barang bukti berjumlah 10 ball atau 10 saset besar dengan berat bruto 501 gram setara dengan setengah kilogram," ungkap Santiaji yang didampingi Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan.

Dia mengatakan tersangka pengungkapan pertama yakni inisial lelaki HP dan perempuan HN ditangkap di Jalur Dua Paleteang pada tanggal 1 Mei 2023.

Sedangkan pengungkapan besar kedua berlokasi di jalan lingkar Briptu Suherman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang yang mana melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER.

"Mereka kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir. Barang haram itu rencananya akan di pasarkan di wilayah Parepare dan sekitar Pinrang," jelasnya.

Santiaji menambahkan untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku ini adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Exit mobile version