KABARBUGIS.ID – Anggota DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan, inisial HA (59) ditangkap polisi dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
HA ditangkap bersama barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkoba jenis sabu.
"Iya, ditangkap diduga anggota DPRD Sidrap, sementara dalam pengembangan ya pak," kat Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria, Kamis (11/5).
HA ditangkap di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap pada pada Senin (8/5) lalu sekitar pukul 20.45 Wita. Zakaria mengatakan penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 saset kristal bening diduga sabu," jelasnya.
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika gol I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 4 tahun atau lebih," ujarnya.