News  

OPINI: Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan dalam Prespektif Keuangan Syariah

Oleh: Sulfikar (Ekonomi Syariah UIAD Sinjai)


KABARBUGIS.ID – Sistem Ekonomi Islam pada hakikatnya telah berkembang dan tumbuh di tengah kehidupan masyarakat pedesaan. Perkembangan dan pertumbuhan tersebut berada diantara tiga sistem ekonomi, yaitu ekonomi kapitalis dan feodalisme yang bersifat individualistik dan pra kapitalis juga feodalisme yang merupakan bagian tradisional masa lalu pedesaan. 

Ekonomi Islam lahir dan merupakan sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada syariat Islam sebagai norma dan nilai-nilai kehidupan. Ekonomi Islam diyakini mampu memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat dalam hal perekonomian, baik non muslim maupun muslim sendiri. Upaya dalam Pemberdayaan masyarakat pun merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu pemberdayaan yang dapat dilakukan yaitu pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi terutama dalam pemberdayaan masyarakat miskin yang merupakan kelompok masyarakat yang serba kekurangan dan sebagian besar itu terjadi dalam pedesaan, antara lain petani, nelayan, peternakan, sebagian yang berada daerah perkotaan  adalah para buruh, pedagang kaki lima, pengangguran, dan korban PHK.

Dalam upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, bentuk pemberdayaan yang tepat pada sasaran yang diperlukan. perlu dipikirkan siapa yang tepat menjadi sasaran pemberdayaan masyarakat, dan juga harus memiliki daya untuk membangun. meskipun Pedesaan yang identik dengan masyarakat yang berada pada garis kemiskinan dengan ekonomi lemah, pedesaan yang kebanyakan tinggal pada suatu daerah dekat pegunungan yang mempunyai sumber daya alam yang banyak. 

Akan tetapi terkadang kendalanya adalah tidak mempunyai modal atau dana dan juga keterbatasan pengetahuan, Dengan adanya program PNPM ini yang masuk kedalam desa-desa memberikan dana dibentuk KSM yang diberikan pengarahan oleh fasilitator sehingga menciptakan program-program yang diharapkan dapat mencapai tujuan untuk pembangunan pada tingkat desa, bahwa kesejahteraan manusia dan penghapusan kesulitan adalah tujuan utama syariah.

Ketika desa maju maka akan juga berpengaruh kepada kota karena hubungan yang saling ketergantungan antara desa dan kota. Desa sebagai supplier bahan-bahan atau kebutuhan sehari-hari seperti hasil pertanian, perikanan atau peternakan, Desa yang identik dengan perkumpulan orang orang miskin, kemiskinan adalah masalah utama dalam pembangunan nasional karena itu pembangunan di desa harus dikembangkan.

Kehidupan sosial penuh dengan berbagai masalah yang tidak dapat dipecahkan kecuali dengan dana dan terutama pada masalah kemiskinan. Kemiskinan pada wilayah pedesaan ini bukan sekedar hanya melihat pada pemenuhan kebutuhan seperti makan dan pakaian, akan tetapi biaya yang cukup untuk menuntut ilmu. Karna pendidikan pada hari ini merupakan kebutuhan yang seharusnya diberikan setiap individu untuk mendorong kemajuan sumber daya manusia.

Dengan adanya sistem ekonomi islam yang mendorong kesejahteraan masyarakat dalam perekonomian dan melepaskan belenggu sistem ekonomi yang bersifat individualistik yang jauh dari kesejahteraan bersama. Sehingga kebahagiaan pada masyarakat pedesaan akan mudah dicapai dengan penerapan perekonomian yang mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan individu.

Islam menegaskan untuk para penguasa, agar meminimalkan kesenjangan dan ketidakseimbangan kesejahteraan. Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat dan menciptakan kemakmuran.

Diharapkan dengan adanya program-program dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat ini dapat berdampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, tentunya dengan langkah-langkah yang termanajemen dengan baik, dan juga pemberdayaan ekonomi pedesaan adalah usaha untuk menjadikan ekonomi yang kuat, besar, modern, dan berdaya saing tinggi dalam mekanisme pasar yang benar.

Karena kendala pengembangan ekonomi pedesaan adalah kendala struktural, maka pemberdayaan ekonomi pedesaan harus dilakukan melalui perubahan struktural dengan sistem keuangan syariah agar kesejahteraan ekonomi pedesaan bisa terwujud.

Harus diakui bahwa pada dasarnya antara ilmu Ekonomi Islam dan ilmu ekonomi yang ada pada umumnya memiliki banyak persamaan, kecuali pada tuntutan pelaku ekonomi serta pilihan atau solusi alternatif penanganan terhadap kasus-kasus ekonomi, tentu dalam hal ini nilai-nilai yang terkandung di dalam syariat Islam.

Sistem Ekonomi Islam memiliki batasan-batasan yang jelas, sehingga sebuah aktivitas ekonomi baru dikatakan sebagai produksi apabila berada dalam koridor halal. Sedangkan segala usaha yang berada dalam wilayah haram maupun syubhât tidak dapat dikatakan sebagai produksi.

Gambaran yang memprihatinkan hasil survei Bank Dunia pada tahun 2010 bahwa hampir separuh dari 234,2 juta penduduk di Indonesia tidak memiliki akses atas layanan lembaga keuangan formal, dari jumlah itu, sekitar 35 juta orang hanya terlayani lembaga keuangan non-formal seperti koperasi simpan-pinjam.

Tapi ada sekitar 40 juta orang yang sama sekali tidak tersentuh layanan jasa keuangan dalam bentuk apapun. Setidaknya itulah gambaran memprihatinkan, ada empat layanan jasa keuangan yang dianggap vital bagi kehidupan masyarakat, yakni penyimpanan dana, layanan kredit, layanan sistem pembayaran dan asuransi termasuk dana pensiun. Keempat aspek dalam lingkup pengelolaan sistem keuangan ini menjadi prasyarat mendasar untuk menggapai kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Oleh karena itu, adanya layanan lembaga keuangan dalam aset desa mandiri dan masyarakat desa sejahtera, BUMDES sangat potensial untuk memberikan layanan kepada masyarakat pada sektor lembaga keuangan yang berbasis syariah.

Penguatan perekonomian desa melalui BUMDes diyakini sejalan dengan tujuan Ekonomi Islam untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakatnya. 

Hal ini dapat dikatakan sangat relevan, karena pengelolaan bumdes yang menerapkan prinsip Ekonomi Islam belum ditemui adanya. Selain itu, mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam terlebih masyarakat desa yang dinilai lebih religius daripada masyarakat kota akan sangat membantu dalam pengembangan Ekonomi Islam pada BUMDES tersebut.

Penerapan Ekonomi Islam pada sektor lembaga keuangan dan badan usaha pun semakin membuka lebar peluang tersebut. BUMDES sebagai wujud pengelolaan Sumber Daya Kearifan Lokal oleh rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Haruslah dijadikan sebagai sebuah sarana konteks pengelolaan yang didasarkan dengan fungsi pengelolaan Dana Desa yang baik agar tercapai tujuan dari BUMD tersebut yang disesuaikan dengan kearifan lokalnya masing-masing, sehingga kesejahteraan perekonomian pedesaan bisa terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *