KABARBUGIS.ID – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang, Hartono Makka dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Hartono Mekka dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah. Hartono dilaporkan oleh warga yang mengklaim tanahnya digunakan sepihak untuk bangunan pasar Kampung Jaya yang berada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Benar. Pak Kadis (Kadis Perindagem, Hartono Mekka) sebagai terlapor penggelapan hak dan pemalsuan surat tanah," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, Rabu (7/6).
Risal menjelaskan, Kadis Perindagem Pinrang dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan surat tanah. Pelapor mengaku memiliki alas hak dan terlapor memakai tanah tersebut untuk membangun.
"Yang jelasnya pelapor mengklaim bahwa itu tanahnya. Dia keberatan ada penggunaan tanah difungsikan sebagai Pasar Kampung Jaya," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Hasjuddin mengatakan kliennya melaporkan Hartono karena lahannya digunakan untuk membangun pasar tanpa ada ganti rugi. Lahan yang diklaim warga tersebut berada di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
"Versi kami Dinas Perindagem (Hartono Mekka) membangun Pasar Kampung Jaya dengan tanpa ada kompensasi ke pemilik lahan," ungkap Hasjuddin.
2015 lalu terkesan dipaksakan. Sebab Pemkab Pinrang dalam hal ini Dinas Perindagem tidak melakukan komunikasi dengan warga pemilik lahan.
"Ini memang tidak ada komunikasi dari awal, ini yang kami sesalkan pembangunan Pasar Kampung jaya. Seharusnya ini diawali dengan klarifikasi publik, kapan ada pemerintah mau masuk ke tanah masyarakat harus diawali dengan komunikasi publik, ini yang tidak terbangun," imbuhnya.
Hasjuddin mengatakan kliennya berharap Dinas Perindagem melakukan komunikasi dengan baik terkait ganti rugi lahan sebelum pembangunan pasar. Dia menegaskan kliennya memiliki dokumen kepemilikan lahan Pasar Kampung Jaya.
"Klien saya selaku pemilik lahan yang mengantongi dokumen kepemilikan berupa rincik (salah satu jenis Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960) selalu mencoba menyampaikan haknya tetapi tetap dibangun tanpa ada ganti rugi," bebernya.
Selain melaporkan Hartono, Hasjuddin juga melayangkan surat ke bupati Pinrang meminta kompensasi atas lahan kliennya yang digunakan Pemkab Pinrang membangun pasar. Namun surat tersebut sampai saat ini belum direspons bupati Pinrang.
"Bahkan terakhir saya selaku kuasa ini memberikan surat ke bupati untuk kompensasi ganti rugi tetapi tidak ada tanggapan sehingga lari ke proses pidana (laporan ke polisi)," pungkasnya.