KABARBUGIS.ID – Polisi Resort (Polres) Pinrang tetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Barang Palie, Baharuddin. Hanya saja yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Baharuddin ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD), kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita.
"Yang bersangkutan (Baharuddin) kooperatif, jadi belum ditahan," kata Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita kepada Kabarbugis.id, Kamis (15/6).
Kepala Desa Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang ini ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (ADD), kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Hanya saja Kapolres Pinrang AKBP Santiaji belum menyebut anggaran tahun berapa yang dikorupsi Kades tersebut.
"Perkara ini hasil gelar perkara di Polda Sulsel sudah dinaikkan status menjadi tersangka," ungkapnya kepada media.
Santiaji menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Perkara tersebut sudah masuk penyidikan tahap pertama.
"Korupsi ADD. Sudah masuk tahap penyidikan tahap 1," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal enggan mengekspos kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Barang Palie tersebut lantaran menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri Pinrang.
"Jadi sabarki dulu de' masalah waktuji itu target kami tahun ini akan ada kasus korupsi di pinrang yang sementara di sidik oleh anggota kami yang P21," ujar Akhmad Risal kepada Kabarbugis.id, Selasa (13/6).