KABARBUGIS.ID – Wali Kota Parepare Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Iwan dianggap melawan usai menolak evaluasi jabatan.
"Saya mau saya sampaikan apa yang saya putuskan itu (memberhentikan Iwan Asaad sebagai sekda) sesuai dengan prosedural dan kebutuhan organisasi," ungkap Taufan Pawe kepada wartawan, Rabu (2/8).
Taufan Pawe menjelaskan kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Proses yang dikatakannya sempat tidak disetujui oleh Iwan Asaad.
Dia tidak merinci alasan Iwan Asaad menolak posisinya dievaluasi. Namun Iwan Asaad disebut sudah menandatangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai sekda.
"Satu hal saya sesalkan kenapa yang bersangkutan (Iwan Asaad) menolak untuk evaluasi jabatannya. Dia melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa dia tak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia tidak menjabat lagi sebagai sekda," jelasnya.
Taufan Pawe menjelaskan keputusan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan sekda dilakukan sesuai mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Dalam regulasi tersebut disebutkan evaluasi dilakukan bagi pejabat masa jabatannya yang akan memasuki 5 tahun.
"Sekda saya ini sudah mau masuk 5 tahun. Dia sudah menjabat 4 tahun 9 bulan, jadi saya mau lakukan evaluasi. Namanya evaluasi jabatan, itu ada aturannya," kata Taufan Pawe.
Wali Kota dua periode ini juga menegaskan jika proses itu atas persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia sendiri yang mengajukan permohonan langsung ke KASN untuk dilakukan proses evaluasi jabatan.
"Jadi keputusan saya terkait pemberhentian saudara Sekda itu adalah adanya persetujuan dari KASN. Persetujuan di sini adalah terkait evaluasi jabatan saudara sekda yang akan memasuki 5 tahun tadi," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Iwan Asaad mempertanyakan SK pencopotannya sebagai Sekda Kota Parepare.
“Yang jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,” ujar Iwan.
Hal itu harus dicantumkan, tidak cukup dengan koordinasi. ”UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati,” tegasnya.
Sedangkan terkait penolakan untuk dievaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan. Iwan Asaad malah balik bertanya ? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat.
“Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” bebernya.
Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN.
“Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwaan Asaad kembali mempertanyakan kenapa hanya dilakukan untuk jabatan Sekda yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun.
”Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” ungkapnya.
Maka, Iwan Asaad memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaa saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,” tegasnya.
Ditambahkannya dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota. “Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagi dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” tutupnya.