KABARBUGIS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pinrang melayani pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa imbalan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan datang langsung ke kantor tanpa perantara atau calo.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Pinrang, Andi Askari. Ia mengatakan pendataan kependudukan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara negara wajib untuk menerima dan melayani perekaman guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen.
“Saya tidak segan-segan menyampaikan kepada seluruh bawahan saya agar melayani pendataan dan perekaman bagi masyarakat dengan hati. Karena apa yang kita tanam, itulah yang akan dituai. Jadi intinya hati seorang hamba untuk selalu mau melayani,” kata Askari, Kamis (3/8).
Askari mengaku seluruh ASN dan pegawai Disdukcapil Pinrang, dipastikan tidak menjadikan proses pendataan dan perekaman E-KTP sebagai bisnis untuk meraup keuntungan pribadi.
“Saya tidak mau dan tidak setuju dengan praktek tersebut. Sebab kita diberikan blanko itu gratis dari pusat dan itu Undang-undang No. 23 Tahun 2013 itu mensyaratkan bahwa seluruh pengurusan E-KTP dan dokumen kependudukan tidak boleh ada bayar-membayar,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan kepada seluruh pegawainya, apabila ada pihak atau oknum yang datang sebagai calo untuk mengurus dokumen kependudukan, maka harus ditolak dan tidak boleh melayani oknum tersebut. “Siapapun dia pasti akan saya lawan, karena memang jelas ini untuk masyarakat. Kasian masyarakat sudah susah kok dibuat susah lagi. Masyarakat juga tidak boleh pakai perantara. Datang sendiri saja,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Pinrang Suhaeba mengklaim pelayanan di Dukcapil Pinrang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apalagi setiap pagi pegawai selalu diberikan arahan agar melayani masyarakat sesuai aturan yang ada.
"Kami berikan pelayanan pada masyarakat sesuai aturan," jelasnya.
Dia pun meminta kepada warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar mengurus langsung. Nantinya akan ada pemberitahuan kapan mereka harus datang mengambil dokumen mereka yang sudah selesai.
"Untuk pelayanan itu ada estimasinya. Ada resi dikasi dan ada sms ke nomor warga yang akan menginformasikan jadwal selesai dokumen dan datang ke kantor untuk mengambil," pungkasnya.