News  

Usai Dicopot dari Sekda Parepare, Iwan Asaad Ikuti Apel Pagi di Barisan Staf Bisa

KABARBUGIS.IDIwan Asaad, Sekretaris Daerah Kota Parepare yang baru saja diberhentikan oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 2 Agustus 2023 lalu. Iwan Asaad mengikuti apel pagi bersama pegawai lainnya, di halaman Kantor Wali Kota Parepare, Senin (07/08).

Apel pagi ini diikuti oleh pegawai dari beberapa SKPD yakni dari Setdako, BKD, dan BKPSDMD Parepare, dengan pembina apel Asisten III Setdako Parepare, Eko W Ariyadi.

Namun kali ini, karena status Iwan Asaad dinonjobkan alias menjadi staf biasa pasca dicopot jadi Sekda, sehingga dia mengikuti apel bersama pegawai-pegawai lainnya di barisan bawah. 

Pemandangan pada apel pagi ini terasa timpang, karena Iwan Asaad menjadi PNS dengan pangkat golongan tertinggi dari PNS lainnya peserta apel, namun dia berada di barisan bawah. 

Iwan Asaad saat ini berpangkat IV/d, sementara pangkat PNS tertinggi yang ikut apel adalah IV/c. Itupun pejabat struktural seperti Asisten Setdako. 

Pangkat IV/d ini tidak bisa dicapai pejabat struktural lainnya hingga pensiun, bila tidak beralih ke eselon II-A. Jabatan struktural eselon II-A di Pemerintah Daerah hanya satu yaitu Sekda. Selebihnya seperti kepala dinas atau badan adalah eselon II-B. 

"Saya hari ini apel pagi di Setdako bersama pegawai-pegawai lainnya di barisan bawah. Karena saat ini saya staf biasa jadi harus berada di barisan bawah," ujar Iwan Asaad santai usai mengikuti apel.

Dalam posisi staf biasa itu, Iwan Asaad yang saat ini berusia 50 tahun, berarti 8 tahun lagi baru pensiun bila BUP (Batas Usia Pensiun) 58 tahun (kalau tetap sebagai staf). "Masih lama pensiun, 8 tahun lagi kalau staf biasa. Jadi dinikmati saja prosesnya," kata lulusan IPDN Angkatan 05, yang tamat 1997 ini. 

Sebelum beranjak dari tempat apel, kembali dia mengenang masa saat pertama kali bertugas di Parepare tahun 1997 di mana ditempatkan pada Bagian Kepegawaian yang saat itu atasan langsungnya adalah H Paseng Madong (Alm) dengan Wali Kota Sjamsu Alam Bulu (Alm). Sebelum kemudian dia menjabat Lurah Kampung Baru sebagai jabatan struktural pertama yang didudukinya di Parepare. 

Iwan pun tersenyum mengenang masa itu, dan berlalu dari tempat apel menuju ruangan barunya di Bagian Ekonomi Setdako Parepare. 

Sekda Parepare Iwan Asaad dicopot usai tolak dievaluasi jabatan

Sebelumnya Wali Kota Parepare Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Iwan dianggap melawan usai menolak evaluasi jabatan.

"Saya mau saya sampaikan apa yang saya putuskan itu (memberhentikan Iwan Asaad sebagai sekda) sesuai dengan prosedural dan kebutuhan organisasi," ungkap Taufan Pawe kepada wartawan, Rabu (2/8).

Taufan Pawe menjelaskan kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Proses yang dikatakannya sempat tidak disetujui oleh Iwan Asaad.

Dia tidak merinci alasan Iwan Asaad menolak posisinya dievaluasi. Namun Iwan Asaad disebut sudah menandatangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai sekda.

"Satu hal saya sesalkan kenapa yang bersangkutan (Iwan Asaad) menolak untuk evaluasi jabatannya. Dia melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa dia tak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia tidak menjabat lagi sebagai sekda," jelasnya.

Taufan Pawe menjelaskan keputusan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan sekda dilakukan sesuai mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Dalam regulasi tersebut disebutkan evaluasi dilakukan bagi pejabat masa jabatannya yang akan memasuki 5 tahun.

"Sekda saya ini sudah mau masuk 5 tahun. Dia sudah menjabat 4 tahun 9 bulan, jadi saya mau lakukan evaluasi. Namanya evaluasi jabatan, itu ada aturannya," kata Taufan Pawe.

Wali Kota dua periode ini juga menegaskan jika proses itu atas persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia sendiri yang mengajukan permohonan langsung ke KASN untuk dilakukan proses evaluasi jabatan.

"Jadi keputusan saya terkait pemberhentian saudara Sekda itu adalah adanya persetujuan dari KASN. Persetujuan di sini adalah terkait evaluasi jabatan saudara sekda yang akan memasuki 5 tahun tadi," jelasnya.

Atas pencopotannya Iwan Asaad bereaksi

Pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Rabu, 2 Agustus 2023, berbuntut panjang. Pasalnya, alumni IPDN 1997 tidak serta merta menerima pencopotan tersebut. Sebagai langkah awal dirinya akan memulihkan nama baiknya dari apa yang disampaikan Wali Kota Parepare dalam konferensi pers tersebut.

Iwan Asaad saat dihubungi media malam tadi terlebih dahulu menanggapi perihal SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekda Kota Parepare. “Yang jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,” ujar Iwan.

Hal itu harus dicantumkan, tidak cukup dengan koordinasi. ” UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati,” tegasnya.

Sedangkan terkait penolakan untuk dievaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan. Iwan Asaad malah balik bertanya? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat. 

“Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” bebernya.

Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. 

“Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwaan Asaad kembali mempertanyakan kenapa hanya dilakukan untuk jabatan Sekda yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun. 

”Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” ungkapnya.

Maka, Iwan Asaad memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaa saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,” tegasnya.

Ditambahkannya dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota. “Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagi dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *