KABARBUGIS.ID – Polres Pinrang berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Atas kasus tersebut polisi amankan tiga orang pria warga Pinrang inisial AR (21), BG (23), dan AG (35).
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan pihaknya mengamankan para pelaku menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram tersebut di dalam televisi (TV).
"Barang (sabu 5 kg) tersebut diselundupkan dalam TV untuk mengelabui petugas," AKBP Andiko Wicaksono saat rilis di Mapolres Pinrang, Selasa (8/8).
"Jadi ini televisi baru sengaja dirusak dan barang bukti dimasukkan dimasukkan ke dalam. Kemudian TV tersebut dibungkus ulang," sambung Andiko.
Andiko mengatakan barang haram tersebut dibawa dari Nunukan, Kalimantan Timur menuju ke Pinrang melalui Pelabuhan Parepare pada Minggu (23/7) lalu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan menyampaikan, proses pengungkapan jaringan penjualan sabu tersebut berhasil diungkap pertama kali saat polisi melakukan penangkapan tersangka AR di Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Jumat (28/7).
Di tangan AR polisi mendapatkan barang bukti kurang lebih 41,77 gram yang disembunyikan di tempat jam tangan dan paket lainnya seberat 887 gram disembunyikan di belakang tempat beras.
"Jadi pelaku pertama yang ditangkap AR kemudian berlanjut ke pelaku lainnya," bebernya.
Pada hari yang sama, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali ditangkap pelaku kedua BG. Di tangan BG ditemukan barang bukti kurang lebih 950 gram.
"Dari keterangan AR dan BG, mereka mengaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari AG jumlahnya sebanyak 5 kg yang disimpan dalam televisi yang sudah dirusak," jelasnya.
Polisi pun menangkap AG selaku kurir di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Senin (31/7). AG dibekuk setelah berhasil dipancing untuk pengambilan hasil penjualan sabu.
"AG mengaku dia diminta membawa barang tersebut dari Nunukan ke Pelabuhan Parepare untuk selanjutnya ke Pinrang," bebernya.
Saat barang tersebut tiba di Pelabuhan Parepare pada Selasa (25/7), tiga pelaku BG dan AR dan BD (DPO) datang menjemput dan membawa barang tersebut ke Pinrang. Barang tersebut kemudian dibagi-bagi untuk dijual.
"Di dalam TV tersebut ada 5 bungkusan atau ditaksir 5 kg menurut pengakuan pelaku. Barang tersebut dibagi-bagi lagi untuk dijual," bebernya.
Dari 5 kg yang awalnya dibawa dan telah dibagi-bagi untuk dijual tersebut, polisi berhasil mendapatkan 1,8 kg barang bukti yang tersisa. Sementara sisanya sementara dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Dari AR dan BG kita dapatkan barang bukti 1,8 kg. Kita masih buru 2 DPO lainnya inisial SB dia dapat barang 1 kg dan BD yang juga turut menerima barang sebesar 2 kg," rincinya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 132 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.