KABARBUGIS.ID– Buronan kasus penganiayaan di Pinrang berhasil ditangkap di Makassar, Selasa (15/08).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan buronan atas nama Sjarifuddin alias Ayah (65) berhasil ditangkap sekitar pukul 9.56 WITA di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar oleh Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang.
"Berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa SJARIFUDDIN ALIAS AYAH Bin MUH. TINGGI (65 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana "Penganiayaan,” melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana", ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (16/08).
Pihaknya menjelaskan kasus terdakwa telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rutan.
Terdakwa pun langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum.
"Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023," sambungnya.
Selanjutnya buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelasnya.