News  

PAW, Dua Anggota DPRD Pinrang Dilantik Empat lainya Menunggu Jadwal

KABARBUGIS.ID – DPRD Pinrang melakukan rapat paripurna pelantikan anggota legislatif Pinrang pergantian antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019 – 2024. Pelantikan dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (17/10).

Mereka yang dilantik PAW anggota DPRD Pinrang yakni Andi Febri dari Partai Golkar Pinrang menggantikan Andi Riksan sementara Amir Lolo dari Partai PPP menggantikan Syukur.

Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Muhtadin dalam pengantarnya mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna ini digelar atas amanat Pasal 197 ayat 1  Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang – undang Nomor 6 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Anggota dprd kabupaten kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten / Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama," kata Muhtadin.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang, Alimin mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang baru saja diambil sumpahnya.

"Dan terima kasih kepada A.Riksan dan Syukur atas dedikasi dan kerjasama yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota DPRD Kabupaten Pinrang," ungkapnya.

Alimin menambahkan sinergitas yang dibangun selama ini antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan bisa terus ditingkatkan demi menciptakan masyarakat Pinrang yang lebih sejahtera.

Ia juga berharap agar anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya dapat segera beradaptasi dan bekerja dengan baik sehingga dapat segera bersinergi dengan pemerintah kabupaten Pinrang dalam mewujudkan masyarakat Pinrang yang sejahtera.

Untuk diketahui dalam pelantikan anggota legislatif Pinrang PAW itu baru dua orang dari enam orang anggota DPRD Pinrang yang telah mengundurkan diri akibat pindah partai politik.

Sebelumnya enam orang anggota DPRD Pinrang yang telah menyetorkan surat pengunduran diri ke parpol yakni Andi Riksan, Syukur, Nahrun Paturusi, Syahrul Sarman, Andi Aan dan Markus Manna.

"Ada 6 orang yang mengundurkan diri dan saat ini menunggu proses untuk penggantian atau PAW mereka," ungkap Kasubag Perundang-undangan DPRD Pinrang, Taufan, Rabu (30/8/2023) lalu.

Taufan menjelaskan karena belum ada paripurna untuk pemberhentian secara resmi sebagai anggota DPRD, 6 orang tersebut masih dianggap sebagai anggota DPRD yang berkantor dan menerima gaji seperti biasanya.

"Iya, masih (sebagai anggota DPRD) karena kan belum ada SK pemberhentian secara resmi yang mereka dapatkan," tegasnya.

Dia mengklaim proses PAW yang lama tersebut bukan disebabkan dari sekretariat DPRD Pinrang. Namun karena memang proses administrasi menunggu dari parpol.

"Proses administrasinya memang panjang. Kalau proses bergantung di parpol juga, kami di sekretariat kami asal lengkap dokumen kami bisa segera tindaklanjuti," imbuhnya.

Namun dia menilai semua proses yang berjalan saat ini masih berproses. Dia memprediksi surat dari parpol akan segera masuk dan bisa dilanjutkan proses PAW.

"Semua masih on proses. Mungkin minggu ini keluar semua suratnya (surat pemberhentian dari parpol)," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *