News  

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres

KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, (14/11).

Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim As'hari.

Pengambilan nomor dilakukan sendiri masing-masing capres-cawapres secara bergiliran, berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil pengundian, ditetapkan, nomor urut Pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu tahun 2024 yakni nomor urut 1 pasangan Anis-Muhaimin, Nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan Nomor urut 3 pasangan Ganjar-Mahfud.

"Berdasarkan pengundian nomor urut Pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan nomor urut Pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai berikut, nomor urut 1 nama pasangan calon H. Anis Rasid Baswedan PHD dan Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar. Partai pengusul Partai Nasdem, Partai Kebagitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera," sebut Hasyim As'hari. 

"Nomor urut 2 Pasangan calon H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Partai politik pengusul partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia. Nomor urut 3 Pasangan calon H. Ganjar Pranowo dan Prof. Dr. H. Muhammad Mahfud MD. Partai politik pengusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Hanura," sambungnya.

Penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang tersebut ditetapkan KPU melalui surat keputusan KPU Nomor 1644 tahun 2023 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Untuk diketahui, pengundian dimulai pada pukul 18.30 WIB. Setelah pengundian nomor urut, masing-masing paslon diberi kesempatan untuk memberikan pidato selama 10 menit.

Usai pengundian nomor urut, seluruh paslon hanya perlu menyerahkan nama-nama anggota timses mereka ke KPU paling lambat tanggal 24 November 2023.

Setelah itu, masa kampanye akan digelar pada 28 November 2023 hingga pertengahan Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *