News  

11 Desember, KPU Pinrang Mulai Rekrut 8.421 KPPS

KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan telah mengumumkan bahwa mereka akan merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024. Pendaftaran anggota KPPS akan dibuka pada pekan kedua Desember 2023.

Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyatakan bahwa tahapan pembentukan KPPS akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023. 

“Jumlah KPPS yang akan dibutuhkan sebanyak 8.421 orang, di mana setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh 7 anggota KPPS,” kata Muh Ali Jodding, Rabu (29/11).

Ali Jodding menjelaskan bahwa terdapat persyaratan untuk menjadi anggota KPPS, seperti memiliki usia minimal 17-55 tahun, telah tamat SMA, dan berdomisili di wilayah kerja KPPS. Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Persyaratan pendaftaran KPPS pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu sebelumnya, dengan penambahan persyaratan mengenai batas usia maksimal 55 tahun. 

Pendaftaran akan dilakukan di setiap kantor lurah, desa atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujarnya.

Untuk informasi tambahan, Kabupaten Pinrang memiliki jumlah TPS sebanyak 1.203 dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 294.966 pemilih. 

Jumlah pemilih terdiri dari 152.204 orang perempuan dan 142.762 orang pria. Pemilih ini tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *