KABARBUGIS.ID – Ratusan warga dari Desa Bababinanga dan Desa Salipolo, Pinrang menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 13 perusahaan tambang pasir yang berencana beroperasi di sekitar Sungai Saddang.
Total luas lahan yang digunakan oleh 13 perusahaan tersebut mencapai 480 hektare. Penolakan warga terhadap perusahaan tambang ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan memuncak pada tahun 2019 dengan terjadinya kericuhan.
“Meskipun 13 perusahaan tambang tersebut sudah memiliki izin, hingga saat ini mereka belum beroperasi. Warga melakukan penolakan sebagai upaya mencegah perusahaan tambang tersebut beroperasi,” kata Divisi Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel Apandi di kantor Bupati Pinrang, Kamis (14/12).
Apandi menambahkan salah satu alasan penolakan adalah karena syarat perizinan yang melibatkan partisipasi publik tidak terpenuhi, karena warga terus menolak menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan untuk mengeluarkan izin UKL-UPL.
Menurutnya warga juga khawatir bahwa perusahaan tambang tersebut akan merusak lingkungan dan sumber pendapatan mereka. Sungai Saddang merupakan akses utama dan sumber pendapatan bagi warga setempat.
“Warga memanfaatkannya untuk menangkap udang kecil atau balaeng setiap 3 bulan sekali, yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp 8 juta per malam. Jika tambang beroperasi, sumber pendapatan tersebut akan hilang,” jelasnya.
Sungai Saddang, yang berada di Desa Bababinanga dan Desa Salipolo, sebenarnya merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dipulihkan.
“Pemerintah seharusnya fokus pada mitigasi bencana karena daerah tersebut sering terdampak banjir setiap tahunnya, bukan malah menyelenggarakan aktivitas tambang,” ujarnya.
Meskipun persoalan tambang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang, Pemerintah Kabupaten menyatakan akan menampung aspirasi warga yang menolak tambang pasir.
Pemkab Pinrang akan mengirimkan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel agar mengkaji lokasi tambang di sepanjang pesisir Sungai Saddang tersebut.
“Jadi kami akan menyurat ke provinsi seperti tuntutan warga agar pihak dari Provinsi Sulsel yang turun dan melihat kondisi daerah yang akan ditambang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, Sudirman.