KABARBUGUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang hingga saat ini belum menerima satu pun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029.
KPU telah menetapkan 40 anggota DPRD Pinrang untuk periode 2024-2029 dari 6 daerah pemilihan (Dapil) setelah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Pinrang Muhammad Ali Jodding mengatakan pihaknya baru akan mengecek penginputan LHKPN dari 40 anggota DPRD Pinrang terpilih pemilu 2024.
“LHKPN (40 anggota DPRD Pinrang terpilih) on proses terus, sebentar kami lihat datanya yang mana sudah rampung dan yang mana belum,” kata Ali Jodding.
Bagi anggota dewan yang baru, mereka diberi waktu 21 hari sebelum pelantikan untuk menyelesaikan administrasi, termasuk pengisian LHKPN. Kewajiban menyetor LHKPN merupakan salah satu syarat untuk dilantik menjadi anggota DPRD Pinrang.
“Aturannya 21 hari sebelum pelantikan sudah harus masuk semua LHKPN-nya,” ujarnya.
Kewajiban Pelaporan LHKPN bagi Caleg Terpilih
Caleg terpilih memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 PKPU No. 6/2024.
Berdasarkan peraturan ini, sebelum calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih harus melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, pihak penyelenggara pemilu berhak untuk tidak menyertakan nama caleg tersebut dalam daftar nama yang akan dilantik.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sesuai dengan ayat (2), nama caleg tersebut tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Daftar Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Terpilih di Pileg 2024
NASDEM
- Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb
- H.A. Sofyan Nawir, S.Sos
- Kamaruddin, SH, MH.
- M. Faisal S, ST
- Andi Riksan
- Andry Muliadi, S.Sos
- Karno HW, SH
- H. Chaeril Anwar Abdullah
- Edy
- H. Nasrun Paturusi
- Muhammad Ilman Alimuddin
GERINDRA
- Ratna Arifin
- Supardi, SE
- H.Hairuddin Bakri, SH.
- Ilham
- Sakka Irfandi
- Drs. Hamzah
PKB
- A.Nur Afifah Hartono
- Abbas
- Hasnur Asikin
- Abdul Halim
- A.Pallawagau Kerrang, SH.
GOLKAR
- Hj. Rusnah, SE
- Hastan Mattanete, ST, MP
- Amri Manangkasi, SH
- Harun, S.PdI
- Ir. Usman Bengawang
- Ir. Syamsuri.
GELORA
- Muh. Nur Qadri S.
- Mansur, SE.
DEMOKRAT
- Andi Achmad Ryan Ferry, ST
- P. Baharuddin Pasi
- H.Andi Muhammad Ramdhani.
PPP
- Drs. Massere, M.Pd
- Samsul Bahar, SH, MH
- Hartono.
HANURA
- Jefriadi, SE.
PDIP
- Andi Muh. Fahmi Fahri
- Muh. Dahlan.
PAN
- Drs. Muhammad Amir.