KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, telah menyatakan bahwa pasangan calon independen Bupati Pinrang, Bustan-Untung Pawettoi, tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Pinrang 2024. Akibatnya, Bustan-Untung mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang.
Bakal calon Bupati Pinrang, Bustan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada Bawaslu Pinrang.
“Bukan guguran ya tapi keberatan hasil pleno KPU Pinrang. Tujuannya adalah untuk melakukan mediasi dengan KPU dan memperbaiki data dukungan,” kata Bustan kepada kabarbugis.id, Kamis (21/6).
Bustan berharap jalur mediasi ini dapat diterima oleh KPU untuk proses perbaikan dokumen dukungan lebih lanjut.
“Saya rasa dokumen yang kita masukan sudah sesuai. Dokumen dukungan ini selama lima tahun kita dulang sebelum pendaftaran saya di KPU,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan yang dia ungkapkan terkait keberatan ini adalah masalah dalam memasukkan data ke Silon KPU, aplikasi yang digunakan untuk menginput data. Proses ini mengalami kendala, terutama karena masalah sinyal yang sering terjadi. Bustan merasa bahwa hal ini merugikan pihaknya.
Tim Bustan-Untung telah memasukkan 45.889 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan selama tahap perbaikan. Namun, mereka tidak yakin apakah semua KTP dukungan tersebut sudah terupload di Silon.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pinrang telah menyelesaikan verifikasi administrasi untuk pasangan calon independen Bustan-Untung Pawettoi. Hasilnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan. Akibatnya, Bustan-Untung tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.