KABARBUGIS.ID – Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga. Pelaku, Kristian Alias Inces Bin Taslim (34), ditangkap di kost Welkam Home, Jalan Pajjaijang Sudiang Raya, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan korban, Erni (37), yang mengalami penipuan melalui media elektronik pada 19 April 2024 di Dusun Salo Inru, Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.
“Korban dan pelaku tidak saling kenal, namun korban tertarik dengan postingan penjualan kosmetik di akun Facebook Maklon Kosmetik. Setelah berkomunikasi melalui nomor WhatsApp yang tertera, pelaku berjanji akan mengirimkan kosmetik yang terdaftar pada BPOM,” kata Agung.
Agung menambahkan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 33.000.000,- sebagai pembelian kosmetik. Namun, setelah menerima paket berisi lotion dan cream, korban menemukan bahwa nomor registrasi dan barcode pada produk tidak terdaftar di BPOM.
Pelaku mengarahkan korban untuk mengirim lagi uang sebesar Rp 25.000.000,- dengan janji akan mengirimkan kosmetik sesuai pesanan.
“Sayangnya, pelaku tidak mengirimkan produk yang dijanjikan,” ungkap Agung.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan senilai Rp 58.000.000,-. Barang bukti yang diamankan termasuk lembaran kertas sticker berbagai merk, heatgun untuk membuat segel plastik, dan beberapa botol kosmetik kosong.
Kini, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang merugikan korban.