KABARBUGIS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare, berinisial YN (38), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 800 juta.
Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare YN diduga melakukan gadai fiktif dengan memberikan taksiran tinggi dan melanggar prosedur.
Menurut Kasi Intel Kejari Parepare, Ilham, YN menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) warga yang terdaftar sebagai nasabah untuk melakukan gadai fiktif.
“Aksinya berlangsung dari September 2023 hingga Januari 2024,” kata Ilham, Rabu (17/7).
Ilham mengatakan sistem Pengendalian Internal (SPI) PT Pegadaian mendeteksi kecurigaan atas tindakan YN, yang kemudian dilaporkan ke Kejari Parepare.
“Setelah penyelidikan, ditemukan kerugian perusahaan sekitar Rp 800 juta,” katanya.
Sebagai mantan kepala unit, YN memiliki otoritas khusus sebagai penaksir dan menyetujui taksasi di unitnya.
Oleh karena itu, YN dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara, dan saat ini YN sudah ditahan di Lapas Parepare,” ujarnya.