News  

Massa Minta Kapolres Pinrang Dicopot, Eksekusi Lahan di Desa Maroneng Memakan Korban

Massa Minta Kapolres Pinrang Dicopot, Eksekusi Lahan di Desa Maroneng Memakan Korban
Massa Minta Kapolres Pinrang Dicopot, Eksekusi Lahan di Desa Maroneng Memakan Korban

KABARBUGIS.ID – Puluhan aktivis dari berbagai elemen mahasiswa di Kabupaten Pinrang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Pinrang, Selasa (30/7).

Aksi ini terkait adanya aktivis yang diduga dianiaya oleh oknum polisi pada hari Senin, 29 Juli 2024, di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Pinrang, saat pengamanan kasus sengketa tanah.

Jendral lapangan dalam aksi tersebut, Apandi, menyebutkan bahwa kericuhan antara warga dan aparat kepolisian kemarin menyebabkan masyarakat dan aktivis menjadi korban. 

Aliansi Mahasiswa Pinrang mengecam keras tindakan personel Polres Pinrang yang dinilai telah menyalahi aturan dan melanggar hak-hak konstitusi.

Para aktivis menuntut agar Kasat Intelkam Polres Pinrang mundur. Selain itu, mereka juga menuntut Kapolres Pinrang untuk meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya.

“Kasat Intelkam Polres Pinrang kami meminta mundur. Selain itu, kami juga menuntut Kapolres Pinrang untuk meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya,” kata Apandi.

Kapolres Pinrang, AKBP Andhiko, yang menemui para peserta aksi, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakan anggotanya pada aksi eksekusi lahan di Maroneng kemarin.

Kapolres Andhiko siap dicopot dan mengajak teman-teman untuk melaporkan jika ada kesalahan.

“Jika tindakan eksekusi lahan kemarin tidak sesuai dengan SOP. Saya siap dicopot, silahkan teman teman lapor ke Propam, jika benar saya salah,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres Andhiko meminta maaf atas peristiwa yang terjadi dan bersedia menjenguk para korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta maaf kepada korban.

Sebelumnya dikabarkan, Eksekusi lahan di Desa Maroneng Ricuh, satu warga dilarikan ke rumah sakit. Usai mengalami luka di wajahnya diduga akibat pukulan petugas pengaman, Senin (29/7/2024).

Dari pantauan kabarbugis.id jaringan kabarmakassar.com warga yang terluka yakni Haedir Ali. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Madising menggunakan sepeda motor, wajahnya penuh dengan darah.

Eksekusi 19 rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh, Senin (29/7/2024).

Dari pantauan kabarbugis.id jaringan kabarmakassar.com, saat pihak keamanan mendatangi lokasi eksekusi, langsung dihadang warga desa.

Warga memblokade beberapa jalan menuju lokasi dengan cara membakar ban bekas dan memalang jalan menggunakan batang pohon.

Tidak sampai disitu, warga juga melempari petugas dengan batu, kemudian polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan Water Cannon.

“Mana hati nurani ta pak. Kami nanti tinggal di mana kalau digusur,” teriak salah seorang warga.

“Kami tidak ingin rumah kami dieksekusi. Anak dan istri kami mau tinggal dimana, mana hati nuranimu,” tambahnya.

Selain itu, aparat menembaki warga dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa yang menghalangi proses eksekusi. Polisi juga mengamankan kurang lebih 3 warga yang melempar aparat.

Pada pukul 11.30 Wita, akhirnya, aparat berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan 21 bangunan diantaranya 19 rumah di lahan yang bersengketa.

Eksekusi dilakukan setelah warga lelah melakukan perlawanan dengan membongkar sendiri rumah mereka.

Sekedar diketahui eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dkk sebagai pihak tergugat. Lahan yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 3,9 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *