KABARBUGIS.ID – Dua polisi yang bertugas di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, yaitu Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi, telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Mereka melakukan pelanggaran indisipliner atau desersi dengan tidak bekerja selama bertahun-tahun.
Diketahui Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak 10 Januari 2017 hingga saat ini. Brigpol Jusnadi tidak masuk kantor sejak 11 Agustus 2008 hingga saat ini.
Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Suharto, menyatakan bahwa kedua polisi yang dipecat sempat dicari karena tidak pernah masuk kantor.
“Tidak pernah masuk kantor. Kami melakukan pencarian hingga menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Suharto, Jumat 2 Agustus.
Namun, dalam proses pencarian yang berlangsung lama, polisi tidak berhasil menemukan keberadaan mereka.
“Tidak ditemukan. Menghilang sepenuhnya. Keluarganya juga mengaku tidak tahu di mana mereka berada,” ungkap Suharto.
Setelah pencarian bertahun-tahun yang tidak membuahkan hasil, akhirnya keduanya diberhentikan dengan sanksi PTDH.
Selama masa ketidakhadiran mereka, baik Bripka Jahuri maupun Brigpol Jusnadi tidak menerima gaji. Aturan jelas menyatakan bahwa jika seorang polisi tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, gajinya juga tidak diberikan.
Sebelumnya, upacara PTDH untuk kedua polisi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 dan Kep/428/V/2024 pada tanggal 30 Mei 2024, yang mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas polri atas nama Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi.
“Yang bersangkutan tidak hadir saat upacara, sehingga PTDH dilakukan dengan pencoretan foto, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian,” tegas Suharto.