News  

Kantor Desa Maroneng Pinrang Terbakar Usai Ricuh Eksekusi Lahan

Kantor Desa Maroneng Pinrang Terbakar Usai Ricuh Eksekusi Lahan
Kantor Desa Maroneng Pinrang Terbakar Usai Ricuh Eksekusi Lahan

KABARBUGIS.ID – Kantor Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, diduga dibakar pasca eksekusi lahan 3,9 hektare yang juga sempat diwarnai kericuhan.

“Iya, memang ada kejadian (kebakaran) tadi malam,” kata Sekdes Maroneng, Imran Saing, Sabtu (3/8/2024).

Terkait apakah kantor desa terbakar atau dibakar oleh massa, dia mengaku belum bisa memastikan. Termasuk kantor desa diduga dibakar oleh pihak yang tidak menerima eksekusi lahan.

“Saya tidak bisa konfirmasi apakah memang terbakar atau ada sengaja (membakar). Saya belum bisa memberikan asumsi terkait itu (diduga dibakar oleh pihak yang menolak eksekusi),” tegasnya.

Imran mengaku meninggalkan kantor desa sekitar pukul 22.00 WITA dan kondisi kantor desa masih belum terbakar. Namun hari ini dia menerima informasi bahwa kantor desa telah terbakar.

“Saya kurang paham detailnya karena saya meninggalkan lokasi pada jam 10 malam dan semuanya masih baik-baik saja,” bebernya.

Pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan tidak diinginkan setelah eksekusi lahan di Desa Maroneng. Dia menyebut telah memindahkan semua dokumen dan berkas-berkas dari kantor desa ke rumah kepala desa.

“Setelah eksekusi, walaupun tidak terkena penggusuran, kami sudah memindahkan aktivitas ke rumah kepala desa,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu laporan dari pemerintah Desa Maroneng atau pemilik lahan untuk turun melakukan penyelidikan. Pasalnya, status kantor Desa Maroneng adalah pinjam pakai.

“Statusnya adalah pinjam pakai kantor desa. Sebenarnya dari awal sudah ada saran untuk merobohkannya. Ini memang pinjam pakai dari pemohon. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan buat laporan saja,” tegasnya.

“Kami menunggu laporan dari desa jika memang ada kerugian. Ini bukan barang milik negara karena statusnya pinjam pakai. Intinya, kami menunggu laporan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sebelumnya, eksekusi lahan di Desa Maroneng sekitar 3,9 hektare juga diwarnai kericuhan pada Senin (29/7) sekitar pukul 08.00 WITA. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.

Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *