KABARBUGIS.ID – Seorang ayah bernama Sandi (25) di Kabupaten Pinrang, menyandera anak kandungnya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan selama 16 jam. Selain itu, Sandi menggantung anaknya juga mengancam akan membunuhnya dengan parang.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak keluarga korban.
“Benar, jadi Bhabinkamtibmas mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Tim kami langsung menuju lokasi kejadian,” kata Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024).
Reza mengatakan pelaku melakukan penyanderaan di rumahnya di Desa Tosulo, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, mulai pukul 19.00 Wita, Minggu (4/8) hingga 10.00 Wita, Senin (5/8/2024).
“Selama 16 jam, pelaku mengancam akan membunuh anaknya dengan parang,”
“Pelaku juga menggantung anaknya menggunakan kain, lalu di video oleh pelaku,” ungkapnya.
Kata dia meskipun pihak kepolisian melakukan negosiasi agar pelaku melepaskan korban, pelaku bersikeras menahan anaknya.
“Akhirnya, sekitar jam 10 pagi ini, polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan anaknya,” ujarnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang, namun motif dari tindakan penyanderaan ini belum diketahui.
Sementara itu, korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami dehidrasi setelah disandera selama 16 jam.