News  

Pria di Pinrang Sandera-Ancam Bunuh Bayinya Ternyata dalam Pengaruh Narkoba

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono saat menyelamatkan bayi yang disandera ayahnya di Pinrang
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono saat menyelamatkan bayi yang disandera ayahnya di Pinrang

KABARBUGIS.ID – Polisi mengungkap pria bernama Sandi (25) di Kabupaten Pinrang, menganiaya anaknya dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine pelaku terbukti positif memakai narkoba.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap urine yang bersangkutan apakah ini ada kaitannya dengan dampak yang diakibatkan oleh pelaku,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine tersebut didapatkan bahwa pelaku Sandi terbukti positif mengonsumsi narkoba. Polisi pun menarik kesimpulan bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan ke anaknya dalam pengaruh narkoba.

“Setelah dilakukan tes urine ternyata kandungannya positif kandungan metamfetamin sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba (saat menganiaya anaknya),” tegas Andiko.

Andiko mengungkapkan, saat ini kondisi sang bayi sudah stabil. Dia mengaku pihaknya mengawasi dan memantau langsung kondisi korban usai 16 jam disandera ayahnya.

“Korban saat ini kondisi cukup stabil dan dalam pengawasan kami langsung dan sudah kami tempatkan di tempat yang cukup aman,” paparnya.

“Dan terakhir memang kami melakukan reaksi dan reaksinya cukup positif terhadap interaksi dan ceria sebagaimana anak usia 1 tahun,” imbuhnya.

Sementara terkait kondisi tubuh korban, berdasarkan hasil visum tidak ada luka yang serius. Namun, kata Andiko, berdasarkan bukti rekaman video yang tersebar korban sempat mengalami kekerasan fisik.

“Kemarin sudah dilakukan visum awal dan alhamdulillah tidak menyebabkan bekas bekas luka yang ada di dalam tubuhnya. Namun memang bukti digital berbicara bahwa anak mendapatkan perlakukan kekerasan,” imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, Sandi tega menggantung hingga mengancam membunuh anaknya yang berusia 1 tahun usai cekcok dengan istrinya. Perlu waktu hingga 16 jam bagi polisi dan warga mengevakuasi korban dan menangkap pelaku.

“Selama 16 jam yah dia (pelaku) ini menyandera anaknya. Mulai jam 7 malam (kemarin), sampai 10 pagi (Senin 5 Agustus),” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *