KABARBUGIS.ID – Ketua Umum HMI Cabang, Hasan melaporkan Kepala Desa Samaenre, Sudirman ke kepolisian diduga telah membuat laporan palsu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/543/VIII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kepala Desa Samaenre, Sudirman melakukan pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap HS dan JW dengan nomor laporan polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 27 Juni 2024 lalu.
Sudirman, mengaku menjadi korban pemerasan awal tahun 2023 lalu, dengan uang sebesar Rp70 juta raib diambil terduga pelaku.
Inisial HS yakni Hasan mengaku merasa dirugikan oleh laporan dari Kepala Desa Samaenre, Sudirman.
Menurutnya ia telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Pinrang terkait laporan dari Sudirman.
Hasan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, akibat kejadian tersebut ia merasa keberatan dan membuat laporan balik ke Polres Pinrang.
“Saya sudah membuat laporan balik atas tuduhan kepada saya dan teman saya,” kata Hasan, Jum’at (16/8/2024).
Hasan menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh Sudirman tidak sesuai dengan fakta yang ada dan telah mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat mereka di tengah masyarakat.
Kata Hasan, laporan yang diajukan oleh Sudirman pada Juni 2024 merupakan bagian dari strategi politik yang diduga bertujuan untuk merusak reputasi mereka.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan niat untuk maju sebagai calon kepala desa, dan menganggap tuduhan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang disengaja.
“Ini adalah upaya untuk menghancurkan nama baik kami,” ujar Hasan.
“Padahal, saya tidak pernah menyatakan akan maju sebagai calon kepala desa. Ini jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter,” tambahnya.
Selain itu, Hasan juga menyoroti penyebaran pesan suara yang dinilai tidak pantas dari salah seorang pengacara Kepala Desa, Sudirman berinisial SP, melalui media sosial.
“Tindakan tersebut semakin memperburuk situasi dan merugikan kami secara pribadi,” ungkapnya.
Selain itu, pelapor menegaskan bahwa Kepala Desa telah mengklaim bahwa mereka melaporkan ke kepolisian terkait kasus pemotongan bantuan sosial sebesar 50% yang diduga dilakukan oleh orang kepercayaan Kepala Desa, yaitu LK.
Namun, pelapor menegaskan bahwa mereka dan rekan-rekan pemuda tidak terlibat dalam pelaporan tersebut, dan menduga bahwa klaim ini semata-mata untuk merusak nama baik mereka di mata keluarga terduga pelaku.
“Kami akan membuka semua bukti yang ada untuk membersihkan nama baik saya dan rekan-rekan,” Hasan.
Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan yang sesungguhnya kepada masyarakat.
Sementara itu, terpisah Kepala Desa Samaenre, Sudirman mengaku laporan tersebut telah menyerahkan sepenuhnya ke Kuasa Hukumnya.
“Kalau bisa bicaraki saja sama kuasa hukumku karna saya suda serahkan sama dia,” singkatnya.