KABARBUGIS.ID – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan kembali melakukan operasi di Bumi Lasinrang, Kabupaten Pinrang. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil ditangkap, termasuk seorang bandar narkoba.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri, mengungkapkan bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 11:00 WITA, pihaknya menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
“Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri, Senin (2/9/2024).
Fajri menyebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Morowali dan memang dimaksudkan untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.
“LC adalah bandarnya. Dia warga Pinrang. Dari pernyataan pelaku, ada 2 kilogram yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.
Fajri juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut didukung oleh sebuah jaringan besar. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus memburu para pelaku hingga ke akarnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika,” tutupnya.