News  

Pj Bupati Pinrang: Selain ASN, Diduga Kepala Desa Ikut Terlibat Politik Praktis

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, jika ada pelanggaran Pilkada dan cukup alat bukti kami tidak takut untuk tindak

KABARBUGIS.ID – Kabupaten Pinrang menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan tinggi pada Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Selain ASN, Kepala Desa menjadi salah satu indikator kerawanan Pilkada 2024.

Menanggapi hal tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang bersiap menghadapi potensi ancaman konflik selama tahapan Pilkada.

Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi selama Pilkada Pinrang. 

“Kami selalu siap, memang Pinrang menjadi daerah rawan tinggi. Makanya ini harus dipersiapkan secara matang,” kata Ahmadi Akil, di kantor Bawaslu Pinrang, Selasa (3/9/2024) saat menghadiri rapat sentra Gakumdu.

Ahmadi mengungkapkan bahwa salah satu indikator kerawanan tinggi di Pinrang adalah netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkatnya.

Ia mendapatkan informasi bahwa semua kepala desa di Pinrang terafiliasi dengan politik praktis pada Pilkada Pinrang 2024. 

“Indikator sukses damai dan tentram itu tidak ada konflik yang fundamental. Kemudian indikator Pinrang rawan tinggi termasuk netralitas ASN. Makanya setiap saya kunjungan kerja di kecamatan, lurah, dan desa, saya selalu tegaskan kalau ASN harus bersikap netral,” jelasnya.

Ahmadi juga menekankan pentingnya netralitas ASN. 

“Info yang kami dapat kalau semua kepala desa terafiliasi politik praktis, itu baru isu tapi kita proses. Netral bukan berarti tidak ada pilihan, tapi yang tidak kami inginkan mereka (ASN) tidak terlibat politik praktis,” tambahnya.

Ia berharap semua instansi, termasuk masyarakat Pinrang, turut menjaga kedamaian selama tahapan Pilkada berlangsung. 

“Semua sektor dikerahkan pastinya. Termasuk masyarakat harus menjaga kedamaian selama tahapan Pilkada berlangsung,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan pihaknya melalui sentra Gakumdu akan menindak tegas bagi pelanggaran Pilkada.

“Jika ada pelanggaran dan cukup alat bukti kami  tidak takut untuk tindak,” katanya.

“Penuntutan yang kami lakukan tidak ada coba-coba. Yang membuktikan adalah kami kejaksaan,” tambahnya.

Ia meminta sentra Gakumdu tetap satu bahasa dalam menangani perkara pelanggaran Pilkada.

“Tentunya Gakumdu harus satu bahasa satu visi agar menciptakan Pilkada sehat,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Pinrang, Ruslan mengakui sejauh ini pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke KASN sebanyak 28 orang.

“Diantaranya 16 sudah diproses, satunya sudah ada hasilnya kita sudah serahkan ke Pj Bupati Pinrang,” pungkasnya.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi terhadap potensi konflik selama tahapan Pilkada Pinrang. 

Menurutnya, status rawan tinggi Pinrang menjadi tantangan bagi TNI dan Polri untuk memastikan Pilkada berjalan damai. 

“Kami sudah mempersiapkan tahapan-tahapan pengamanan yang nantinya akan didukung seluruh instansi terkait termasuk TNI dan Polri,” ujarnya.

Andiko juga menekankan pentingnya upaya Pilkada damai. 

“Kami paham betul kalau masyarakat Pinrang adalah masyarakat santun, jadi sangat disayangkan kalau dengan adanya perbedaan pilihan, terjadi hal yang tidak kami inginkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu merilis peta kerawanan tinggi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024. 

Sebanyak delapan daerah di Sulsel masuk dalam kategori tersebut, termasuk Kabupaten Pinrang, Bulukumba, Takalar, Luwu, Maros, Palopo, Wajo, dan Pangkep.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyatakan bahwa pemetaan kerawanan pemilihan didasarkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 serta beberapa indikasi yang terjadi di lapangan dalam menghadapi pencalonan pada Pilkada 2024. 

“Sehingga merupakan potret terakhir dari kondisi yang ada, dengan melihat empat dimensi (konteks), yaitu konteks sosial politik, pencalonan, kampanye, dan pungut hitung,” jelasnya.

Peristiwa yang terkait dengan adanya kejadian yang terindikasi pelanggaran dicatat sebagai salah satu potensi terjadinya pelanggaran yang berulang. 

“Inilah yang menjadi dasar pemetaan kerawanan yang dilakukan. Sulsel menjadi salah satu provinsi yang dianggap memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan yang dianggap dapat mengancam kualitas demokrasi di pemilihan tahun 2024,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *