KABARBUGIS.ID — Puluhan warga Maroneng menyeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis sore (5/9/2024).
Kedatangan puluhan warga tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan dari pihak PN atas eksekusi 21 rumah di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Pinrang, beberapa waktu lalu.
Namun, saat memasuki halaman kantor, warga berbuat anarkis dengan melempari Kantor Pengadilan Negeri dengan batu, yang mengakibatkan beberapa kaca jendela kantor pecah.
“Kantor pengadilan negeri hari ini memang kedatangan tamu, warga Desa Maroneng yang rumahnya menjadi objek eksekusi. Mereka ingin menyampaikan rasa ketidakpuasannya atas eksekusi kemarin itu,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono.
Andiko mengungkapkan bahwa saat meminta penjelasan dari pihak PN atas perkara tersebut, beberapa warga tidak bisa menahan diri sehingga melakukan pengrusakan fasilitas negara dengan cara melempar batu.
“Sebagian warga masyarakat tidak bisa menahan diri sehingga melakukan pengrusakan terhadap beberapa fasilitas seperti kaca jendela yang pecah,” ungkapnya.
Andiko juga menyatakan bahwa kedatangan warga Maroneng di PN Pinrang tanpa adanya izin dari pihak kepolisian. Dia menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan warga.
“Seharusnya kalau warga ingin melakukan aksi, idealnya mengikuti aturan bahwa harus memberitahukan dulu terkait aksi apa, sehingga kami dari pihak kepolisian dapat memberikan layanan pengamanan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
“Kami kedepankan dialog dulu. Kalau pihak pengadilan keberatan, kami akan proses atas aksi pengrusakan itu,” jelasnya.
Terpisah, salah seorang warga, Habibi, menyatakan bahwa aksi pengrusakan yang dilakukan warga Maroneng di luar sepengetahuannya.
Menurutnya, dia bersama warga datang untuk meminta penjelasan dari pihak PN Pinrang atas eksekusi rumah.
“Yang datang semua hari ini korban eksekusi. Kami cuma minta penjelasan dari PN, kalau aksi pengrusakan saya tidak tahu siapa yang melempar,” tandasnya.