News  

Bandar Narkoba di Bone Koko Jhon Divonis 13 Tahun Penjara, Denda Rp1,5 M

KABARBUGIS.ID – Terdakwa Bandar narkoba asal Bone, Sulawesi Selatan, Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ), divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Bone. Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Andi Nurmawati.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, menjatuhkan denda kepada terpidana sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama enam bulan,” jelas Nurmawati dalam putusannya.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memaparkan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, termasuk lima gram sabu-sabu. 

Kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamda, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. 

“Ini sudah diputus oleh majelis hakim, 13 tahun dan denda Rp1,5 miliar atau subsider enam bulan penjara. Apakah banding atau tidak, itu di luar kewenangan kami,” ujar Buyung.

Buyung menambahkan bahwa keputusan untuk banding akan didiskusikan lebih lanjut dengan Koko Jhon. 

“Kami hanya kuasa hukum. Persoalan banding atau tidaknya, kami tidak punya kewenangan. Nanti kami koordinasi dengan beliau (KJ), apakah dia akan menggunakan haknya atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *