News  

Kilas Balik, Bawaslu Pinrang Gelar Dialog Publik Tematik

KABARBUGIS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar dialog publik bertema “Kilas Balik dan Kolaborasi Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN/TNI/Polri/Aparatur Desa, Politik Uang, Isu Hoax, dan Ujaran Kebencian” di Cafe Forest, Kabupaten Pinrang, Senin (16/9/2024).

Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri, bersama jajaran, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, SH, serta perwakilan OKP, PWI, IWO, dan mahasiswa.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah, SH, meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, ke Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap politik uang terbatas pada masa kampanye sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. 

“Kami memerlukan bantuan masyarakat. Laporkan temuan pelanggaran politik. Penegakan hukum politik uang hanya berlaku selama 75 hari masa kampanye,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menguraikan bahwa politik uang termasuk dalam lima isu krusial kerawanan pemilu menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu. 

“IKP berfungsi sebagai pencegahan dini, dengan fokus pada politik uang, politisasi SARA, kampanye media sosial, netralitas ASN, dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Andi Fitriani Bakri mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menangani 17 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada 2024, termasuk 2 kasus laporan masyarakat, serta 15 laporan hasil pengawasan (LHP) yang semuanya diteruskan ke KASN. 

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu dengan bukti yang valid dan berharap peserta acara menyebarluaskan pentingnya mematuhi peraturan pemilu.

Selanjutnya, Andi Fitriani Bakri menekankan tantangan politik uang dalam Pemilu 2024, dengan menyampaikan bahwa ASN tidak boleh secara terang-terangan mendukung calon kepala daerah. Memberikan hak pilih boleh, tetapi tidak untuk dipublikasikan.

“Kami telah melakukan upaya pencegahan, termasuk memberikan pemahaman tentang haramnya politik uang berdasarkan fatwa MUI,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog publik tematik yang menghadirkan narasumber yaitu Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah, SH, Rektor DDI Pinrang Dr. Abdul Walid, M.A., dan anggota PWI Pinrang Rudi Hartono, yang membahas lebih mendalam sesuai dengan tema pagi hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *