KABARBUGIS.ID – Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 523 gram. Dua pria berinisial IR (34) dan RS (35) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Matikka, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (15/9/2024).
Penangkapan dilakukan saat anggota sedang melakukan pengawasan di Jalan Poros Pinrang-Enrekang.
“Anggota melihat mobil pick up Grand Max yang mencurigakan. Penumpangnya terlihat mengambil kantong plastik di semak-semak,” ujar Fitri dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).
Polisi segera melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan 10 sachet plastik berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 523 gram.
“Anggota mengejar dan menghentikan mobilnya. Tidak ada perlawanan, dan saat digeledah kami menemukan 10 sachet plastik berisi narkoba dengan berat 523 gram,” ungkap Fitri.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang. Namun, polisi masih menyelidiki pemilik dan asal usul sabu tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan melakukan pengembangan,” tambah Fitri.