KABARBUGIS.ID – Seorang wanita berinisial AR ditangkap petugas setelah kepergok berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
AR berusaha menyelundupkan sabu atas pesanan suaminya, TH, seorang narapidana yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan, mengatakan AR berusaha menyelundupkan barang haram tersebut saat berkunjung ke Rutan Kelas IIB Pinrang pada Senin (30/9/2024).
“Saat itu, AR membawa kantong plastik berisi empat lembar baju, tiga lembar celana, dan satu kantong plastik berisi makanan. Saat digeledah petugas, kami menemukan tiga pipet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu di dalam kantong celana,” kata Fadlan, Rabu (2/10/2024).
Humas Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, Anar, mengungkapkan bahwa AR berniat menyelundupkan narkoba tersebut untuk suaminya, TH, yang sedang ditahan di Rutan Pinrang.
“Dari hasil pemeriksaan, TH tidak mengetahui barang narkoba tersebut di celananya. Barang yang dibawa itu untuk suaminya. Kami sudah periksa tahanan yang bersangkutan, pengakuannya barang lama dan tidak tahu kalau barang itu di celananya,” ungkap Anar.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Matikka mengatakan pihaknya sementara dilakukan pemeriksaan terhadap AR.
“Kita sementara gelar untuk dilakukan pengembangan. Kami belum memastikan apakah barang itu pesanan dari suaminya di lapas atau bukan. Yang jelasnya kami masih menggali,” ujarnya.