KABARBUGIS.ID – Kasus calon wakil bupati (Cawabup) Pinrang, Sudirman Bungi nomor urut dua dinyatakan tidak terbukti dalam laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Bawaslu Pinrang menghentikan laporan Sudirman Bungi karena tidak cukup bukti.
Sudirman Bungi diadukan oleh Tim calon bupati dan wakil bupati Pinrang Jaya – Abdillah Natsir nomor urut satu ke Bawaslu Pinrang.
Nomor laporan tersebut yakni No: 003/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 tgl 26 September 2024. Teregistrasi No: 002/Reg/LP/PB/Kab/27.14/IX/2024 tgl 27 September 2024.
Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri mengatakan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan pelapor bahwa tidak tingkatkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 189 Johto 79 Ayat (1) huruf b. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Karena terungkap fakta dalam proses kajian bahwa terlapor (Sudirman Bungi) tidak mengenal dan tidak mengajak Suparto untuk berfoto bersama seperti diajukan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri kepada KabarBugis.id, Kamis (3/10/2024).
“Kami tidak dapat melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan mengingat tidak cukupnya bukti bahwa calon wakil bupati tersebut melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan netralitas ASN,” tambahnya.
Sementara Kasi Kesra Kelurahan Pacongang, Suparto juga tidak ditingkatkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 188 Jo 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Terungkap fakta dalam proses kajian, bahwa perbuatan telapor dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024 sebelum Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang,” jelasnya.
“Artinya bukti foto Sudirman Bungi dengan Suparto yang dilaporkan oleh pelapor adalah foto lama,” tambahnya.
Namun kata Fitriani Bakri perbuatan terlapor terkait netralitas ASN diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan rapat pleno karena melanggar hukum lainnya.
“Untuk kasus netralitas ASN terlapor kami sudah teruskan ke KASN sebagai proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain itu, kata Fitriani terdapat dua laporan di tingkat Panwascam Paleteang dan Panwascam Lembang yakni kepala lingkungan Ammasangang Timur, Kecamatan Paleteang, Safri serta Kepala Dusun Batusura, Desa Lembang Mesakada, Syarifuddin alias Bodding.
“Mereka juga ini tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga kami telah merekomendasikan ke Pj Bupati dan ke Dinas PMD Pinrang untuk ditindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam pemerintahan,” ujarnya.
Fitriani mengaku Ini merupakan langkah maju dalam demokrasi di Kabupaten Pinrang, di mana masyarakat sudah menunjukkan kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada.
Ia menekankan selama masa kampanye, ASN yang tidak menjaga netralitas tidak hanya akan kami laporkan kepada BKN, tetapi juga dapat berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk pelanggaran pidana.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Pinrang,” imbuh Fitriani.
Sebelumnya dikabarkan Tim Hukum JADI ke Bawaslu Pinrang melaporkan empat orang diantaranya Kepala Seksi Kesejahteraan Kelurahan Pacoangan, Suparto, dan Sudirman Bungi.
Sementara di Panwaslu Paleteang, Kepala Lingkungan Amassangan Timur, Safri, dan di Panwaslu Lembang, Kepala Dusun Batusura Kecamatan Lembang, Sarifuddin.