News  

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Sulsel Bersinergi dengan Pertamina Buat Barcode BBM Bersubsidi

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh (Dok: Nofi KabarMakassar)

KabarBugis.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah dilakukan sinergi dengan PT Pertamina untuk membuat barcode atau QR Code saat pembelian BBM bersubsidi.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menyebut bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan PT Pertamina dalam mempersyaratkan pembelian BBM dapat dilakukan hanya ketika telah bebas pajak.

“Kami mau bekerja sama dengan PT Pertamina untuk bagaimana nanti BBM subsidi akan kita kerjasamakan, kita akan rintis untuk dipersyaratkan, kalau mau ambil barcode harus bebas pajak dan mau isi nanti harus bebas pajak,” ujarnya di Kantor Bapenda Sulsel pada Jumat (04/10).

Nantinya, kata Reza, hal tersebut akan langsung dihubungkan dengan sistem Bapenda Sulsel. Ia mengatakan itu dilakukan agar masyarakat yang mendapatkan BBM subsidi dapat memenuhi kewajibannya.

“Jadi kita harapkan semua pembelian BBM subsidi juga terlebih dahulu telah memenuhi atau telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Bapenda Sulsel menyatakan bahwa jumlah kendaraan yang ada di Sulsel yaitu 3,5 juta pada 2023 yang didominasi oleh roda dua. Sedangkan dari jumlah tersebut berkisar 1,9 juta yang telah membayar pajak.

Reza mengatakan digitalisasi pembayaran turut didorong untuk memudahkan pembayaran pajak. Berbagai metode pembayaran disediakan oleh Bapenda Sulsel untuk melayani masyarakat. Bayar pajak kendaraan secara digital dapat dilakukan melalui Bapenda Sulsel Mobile.

“Saat ini Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar, Gojek-Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, QRIS, Link Aja, Bank Mandiri, dan Samsat Digital Nasional,” tukasnya.

Ia juga menyampaikan dilakukan perpanjangan promo hari jadi Sulawesi Selatan ke 355 dimana terdapat diskon 19 persen untuk tunggakan PKB diatas 1 tahun bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya serta diskon 10 persen tunggakan PKB diatas 1 tahun untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *